Makassar (mediapesan) – Kasus dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Singara Binti Dg. Jama terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, (26/11/2024).
Terdakwa menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.
Peristiwa bermula ketika korban, Hj. Nurcaya, mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya, Muh. Alif (8 tahun).
Perselisihan tersebut berujung pada adu mulut yang memanas hingga terjadi tindak kekerasan fisik.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Jalannya Persidangan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 1216/Pid.B/PN MKs.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2024 di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.
Penundaan terus berlanjut hingga sidang kelima, dengan berbagai alasan, termasuk absennya saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari JPU.
Kritik terhadap Penundaan Sidang
Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, mengkritik keras kinerja JPU.
Kami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini, ujarnya saat ditemui di sebuah warkop di Jalan Veteran, Makassar.
Tidak hanya JPU, Jupri juga menyoroti peran hakim.
Seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa agar dapat memberikan keterangan. Jangan sampai penundaan terus berlanjut, karena ini mencederai rasa keadilan bagi korban, tegas Jupri.
Ia juga mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial untuk turut memantau kasus ini.
Kami berharap kedua lembaga tersebut proaktif dalam mengawasi kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, tambah Jupri.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Publik berharap persidangan ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban, Hj. Nurcaya, yang mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak JPU yang menangani kasus ini belum memberikan tanggapan resmi.
Perhatian masyarakat Makassar kini tertuju pada kelanjutan proses hukum ini, dengan harapan adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. ***