Medan (mediapesan) – Seorang dokter di RS Mitra Sejati, Medan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan seorang pasien, Julita Beru Surbakti (43), mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarga.
Laporan ini diajukan oleh suami korban, Epredi Sembiring, didampingi penasihat hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, pada Senin (3/3/2025).
Kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440 KUHP. Kami harap penyidik menegakkan hukum karena istri klien kami kini cacat akibat amputasi yang tidak pernah disetujui, ujar Hans Silalahi.
Amputasi Tanpa Persetujuan Keluarga
Menurut keterangan pihak keluarga, Julita Beru Surbakti awalnya hanya dijadwalkan menjalani operasi pada bagian jari kaki.
Namun, tanpa pemberitahuan atau persetujuan resmi dari keluarga, tim medis justru melakukan amputasi pada kaki kanan pasien.
Kami hanya menyepakati operasi pada bagian jari, bukan amputasi kaki kanan. Keputusan sepihak ini sangat mengejutkan dan merugikan keluarga kami, ujar Epredi Sembiring.
Epredi juga menyatakan bahwa sejak operasi dilakukan pada 24 Februari 2025, pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik tindakan medis tersebut.
Hingga kini, istrinya masih terbaring di ruangan No. 349, lantai 3 RS Mitra Sejati, dalam kondisi lemah dan mengalami trauma akibat kehilangan satu kakinya.
Dugaan Kelalaian Berulang
Pihak kuasa hukum keluarga juga menyoroti bahwa dugaan malapraktik di RS Mitra Sejati bukanlah yang pertama kali terjadi.
Kami menduga rumah sakit ini kebal hukum. Sebelumnya, ada juga kasus seorang balita yang meninggal akibat dugaan kelalaian medis. Kami meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan untuk meninjau ulang berbagai kasus dugaan kelalaian di rumah sakit ini, tegas Hans Silalahi.
Lebih lanjut, tim hukum berencana membawa kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan izin praktik dokter yang bersangkutan.
Keluarga Kecewa, Desak Penegakan Hukum
Suami korban, Epredi Sembiring, mengaku kecewa dengan respons pihak rumah sakit yang dinilainya kurang peduli terhadap keadaan pasien.
Kami ini hanya rakyat kecil, pasien BPJS, dan diperlakukan seperti ini. Kami berharap ada tindakan tegas terhadap dokter dan rumah sakit yang bertanggung jawab, ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Mitra Sejati belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan. ***