mediapesan.com – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Senin lalu (10/3/2025).
Proyek ini merupakan program aspirasi yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar, di mana setiap paket pekerjaan mendapat anggaran Rp200 juta.
Dugaan Penyimpangan dan Peran Oknum DPRD
Koordinator AMTPK, Tahkifal Mursalin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyimpangan proyek ini.
Salah satu temuan utama adalah adanya oknum anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga berperan sebagai pengendali proyek.
Kami telah melaporkan oknum yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar, ujar Tahkifal.
Bukti Dugaan Korupsi
AMTPK menyoroti beberapa indikasi penyimpangan dalam proyek ini, antara lain:
Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk pembangunan irigasi tanpa pintu air, sehingga tidak dapat berfungsi optimal.
Daftar kelompok penerima manfaat fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk mempermudah pencairan dana.
Kesaksian penerima manfaat yang mengaku dimintai “komitmen fee” dalam jumlah bervariasi sebelum pencairan dana proyek.
Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan, tegas Tahkifal.
Selain itu, AMTPK juga menemukan bahwa beberapa kelompok P3A-TGAI diwajibkan menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, yang berdampak pada rendahnya kualitas pekerjaan.
Desakan Proses Hukum
AMTPK mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat tertentu kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Takalar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. ***