mediapesan.com – Tiga tersangka kasus tindak pidana uang palsu diserahkan oleh personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Selasa (8/4/2025) pukul 11.30 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses tahap II penanganan perkara, dengan pengiriman tersangka dan barang bukti.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/XII/2024/SPKT/SEK PALLANGGA/RES GOWA/SULSEL, tertanggal 2 Desember 2024. Ketiga tersangka yang diserahkan adalah MS, JBP, dan AA.
Mereka diterima dalam kondisi sehat dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala besar dari praktik pemalsuan uang yang dijalankan oleh para tersangka.
Di antara barang bukti tersebut adalah:
- 234 lembar kertas bergambar empat uang pecahan Rp100.000 emisi 2016 yang belum dipotong
- 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih DD 1882 VJ
- Mesin cetak, printer, alat sablon, tinta khusus, dan bahan pembuat watermark
- Komputer, bahan kimia, serta puluhan lembar kertas dosla, kalkir, dan label BNI palsu
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pemalsuan uang yang meresahkan masyarakat.
Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan uang palsu yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat, ujar AKP Bahtiar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
Dengan tuntasnya tahap II ini, para tersangka akan menghadapi proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Gowa.