MEDIAPESAN, Makassar – Sejak laporan dugaan penganiayaan dilayangkan ke Polsek Tamalate, Makassar, korban Tanty Rudjito belum mendapat kepastian hukum.
Kasus yang juga melibatkan kedua orang tuanya itu, menurut pengakuan korban, belum menunjukkan tanda-tanda perkembangan yang berarti.
Tanty mengaku telah melaporkan insiden tersebut pada Jumat, 26 Januari 2024, disertai bukti administratif kepada pihak kepolisian, termasuk:
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate Restabes Makassar Polda Sulsel
- Surat Perintah Penyelidikan: SP Lidik/33a/I/2024 Reskrim
- SP2HP AI Nomor: B/35/I/Res 1.6/2024/Reskrim
Dalam laporannya, Tanty menuduh mantan atasannya, RK alias Rusdianto Kusnadi, sebagai pelaku penganiayaan.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kedua orang tua Tanty, menurutnya, dicekik, sementara ia sendiri mengaku mendapat pukulan di wajah dan luka cakaran di lengan.
Saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Kakatua, Makassar, pada Rabu (28/5/2025), Tanty menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polsek Tamalate.
Saya sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tamalate. Laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Saya bahkan tidak tahu apakah kasus ini sudah P21 atau belum, kata Tanty kepada media. Seolah-olah laporan saya diabaikan begitu saja oleh penyidik.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, dirinya akan melaporkan kasus ini ke Kapolda Sulsel, Kompolnas, Ombudsman, hingga Komnas Perempuan.
Saya tidak bisa terus-menerus menunggu tanpa kepastian hukum. Saya akan bawa kasus ini ke lembaga-lembaga pengawas jika Polsek tetap bungkam, tegasnya.
Tanty berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan proses penyidikan dan segera melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Saya hanya ingin laporan ini ditindaklanjuti. Sudah terlalu lama saya menunggu keadilan.
Pengamat: Kepercayaan Publik Terancam
Menanggapi stagnasi penanganan kasus, pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menilai lambatnya respons dari pihak kepolisian dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kasus seperti ini mestinya mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan orang tua, ujar Jupri. Jika korban merasa diabaikan, maka hal itu bisa berdampak buruk pada persepsi publik terhadap aparat penegak hukum.
Jupri juga menekankan pentingnya peran lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman sebagai penyeimbang dalam sistem hukum nasional.
Korban punya hak untuk mengadukan stagnasi penanganan perkara. Keterlibatan institusi pengawas adalah cara untuk mendorong transparansi dan memastikan akuntabilitas, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Tamalate belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan laporan yang diajukan Tanty Rudjito.