Mediapesan, Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial KRW alias WAW (27 tahun), warga Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri, sebuah kanal pengaduan publik yang digagas Kapolres Kolaka.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairuddin langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Tersangka kami amankan di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato. Ia sempat mencoba kabur saat hendak diamankan, kata AKP Hairuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.
Saat itu KRW tengah berdiri bersama seorang temannya di dekat pagar sebuah hotel.
Begitu menyadari kehadiran polisi, keduanya melarikan diri.
Temannya kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW lari kaki dan sempat membuang sebuah bungkus rokok ke jalan.
- Iklan Google -
Polisi berhasil mengejarnya sejauh sekitar 200 meter.
Setelah diperiksa, bungkus rokok yang dibuang KRW berisi satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram.
Polisi juga menyita sebuah tisu dan telepon genggam hitam yang digunakan tersangka.
Dari interogasi awal, KRW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kendari, ujar Hairuddin.
KRW kini ditahan di Mapolres Kolaka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, melalui Kasat Narkoba, menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia mengajak masyarakat aktif melapor melalui kanal resmi kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba, katanya.