Ahli Waris Tanah di Barombong Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat ke Polrestabes Makassar

Reporter Burung Hantu
Ahli waris tanah Barombong, Ishak Hamzah (kedua kiri), bersama kuasa hukumnya Maria Monika Veronika Hayr, S.H. (kedua kanan), melapor ke Polrestabes Makassar terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan surat tanah warisan, Jumat (17/10/2025).

Mediapesan | Makassar – Seorang ahli waris tanah di wilayah Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Ishak Hamzah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat tanah ke Polrestabes Makassar, Jumat (17/10/2025).

Laporan tersebut disertai kehadiran kuasa hukumnya, Maria Monika Veronika Hayr, S.H.

Kasus ini ditujukan kepada seseorang berinisial HRB, yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pemalsuan dokumen atas tanah warisan milik kakek Ishak, Soeltan bin Soemang.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Menurut Ishak, persoalan ini bukan hal baru, melainkan telah berulang sejak 2008, 2012, hingga 2020, namun belum pernah terselesaikan secara tuntas.

Tujuan kedatangan kami di Polrestabes Makassar ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP terhadap saudara HRB, ujar Ishak Hamzah kepada wartawan.

Harapan Proses Hukum yang Transparan

Ishak mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan laporan tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus serupa.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan akuntabel.

Harapan kami kepada penyidik agar bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kami sebagai pencari keadilan bisa merasa puas. Polisi harus menjadi sahabat masyarakat, tambahnya.

Ia juga menyinggung laporan lama tahun 2012 yang sempat mandek di tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

- Iklan Google -

Karena itu, ia berharap penyidik kali ini bisa bekerja lebih serius agar perkara menemukan titik terang.

Rencana Laporan Tambahan

Selain dugaan pemalsuan dan penggelapan surat tanah, Ishak juga berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang perempuan berinisial HW.

Baca Juga:  Iran Sebut Serangan Rudal Israel Rusak Sistem Radar di Perbatasan

Ia mengaku sempat ditahan selama 58 hari atas laporan seseorang berinisial HN, namun hasil praperadilan menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Hari ini saya juga ingin melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HW. Namun karena penyidik sudah tidak berada di tempat, laporan itu akan kami lanjutkan pada kesempatan berikutnya, jelasnya.

Untuk saat ini, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut penyidik Polrestabes Makassar terkait kemungkinan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *