Mediapesan | Serang – Sebuah gudang yang berada di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen.
Dugaan ini bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media sempat memberitakan temuan serupa terkait lahan kosong yang diduga dijadikan gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan dua nama berinisial TD dan PWT sebagai pihak yang diduga terkait, dan laporan telah disampaikan ke Polda Banten.
Saat dikonfirmasi kala itu, salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah meninjau lokasi dimaksud.
“Kami sudah mendatangi lokasi gudang di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan aktivitas,” ujar Yoga kepada awak media.
Namun, hasil investigasi lanjutan di lapangan kembali menemukan dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polda Banten. Hal ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut masih berlangsung dengan cara berpindah lokasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah titik pengisian, kemudian ditampung menggunakan kendaraan pengangkut yang keluar-masuk gudang hampir setiap hari. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun tidak berani melapor.
“Hampir semua warga sekitar tahu, tapi tidak ada yang berani melapor. Mungkin karena takut atau merasa pelakunya kebal hukum,” ujarnya.
- Iklan Google -
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Mereka menilai praktik penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan menghambat hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta dikenai denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di lokasi terbaru tersebut.




