Praktisi Hukum: PT Wanshuai dan PT HAM Wajib Patuhi Standar Perizinan di WPR Gunung Botak

Reporter Burung Hantu
Praktisi hukum Harkuna Litiloly.

Mediapesan | NamleaPraktisi hukum Harkuna Litiloly menegaskan setiap perusahaan yang beraktivitas di wilayah WPR Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, Maluku, wajib mematuhi seluruh standar perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT Wanshuai Indo Mining dan PT Harmoni Alam Manise di kawasan pertambangan rakyat tersebut.

Menurut Litiloly, kegiatan seperti pembuatan jalan menuju wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembersihan lahan, hingga pengangkatan sedimen tercemar bekas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan administrasi dan standar teknis yang sah.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Perusahaan apa pun yang melakukan pembersihan dan pengangkatan limbah bekas PETI tidak bisa bekerja tanpa izin resmi dan standar teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” kata Litiloly di Namlea, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, dalam negara hukum, seluruh aktivitas usaha harus didasarkan pada dokumen resmi dan izin tertulis dari instansi berwenang, bukan sekadar komunikasi informal.

“Tidak boleh ada praktik yang hanya mengandalkan komunikasi lisan atau kedekatan tertentu. Semua harus tunduk pada aturan,” ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dasar Hukum Lingkungan

Litiloly menjelaskan, terdapat regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan limbah dan aktivitas pertambangan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, hingga mengajukan gugatan perdata maupun laporan pidana jika terdapat aktivitas yang tidak memenuhi standar perizinan.

Baca Juga:  Kun Wardana Bahas Program Internet Gratis 100 Mbps dengan APTIKNAS

“Jika ada aktivitas tanpa izin lengkap dan tanpa standar kelayakan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggugat,” ujarnya.

- Iklan Google -

Wajib IUJP dan Izin Limbah B3

Litiloly menekankan, perusahaan yang melakukan pembersihan atau pengangkatan limbah B3 di wilayah bekas PETI harus bergerak di bidang Usaha Jasa Pertambangan (UJP) dan memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Selain itu, perusahaan juga wajib mengantongi izin pengelolaan limbah B3. Pengangkatan limbah, kata dia, tidak hanya memindahkan material dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi harus disertai proses pengolahan untuk menetralisir kandungan berbahaya serta memastikan pembuangan akhir sesuai ketentuan.

Ia mempertanyakan apakah kedua perusahaan tersebut telah memiliki seluruh izin dimaksud, termasuk lokasi atau stockpile penampungan limbah yang berizin.

“Kalau hanya dipindahkan tanpa pengolahan yang sah, itu berpotensi menciptakan titik pencemaran baru,” tegasnya.

Standar Pengangkutan dan Pengawasan

Dalam aspek teknis, pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan kendaraan khusus yang memenuhi standar laik jalan dan dilengkapi simbol atau label B3 sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap armada pengangkut limbah juga harus dilengkapi GPS Tracker yang terintegrasi dengan sistem pelacakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan transparansi pergerakan limbah dari titik asal hingga lokasi pengolahan akhir.

“Ini soal akuntabilitas. Negara sudah menyediakan sistem pengawasan. Tinggal apakah perusahaan patuh atau tidak,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Mengawal

Litiloly mengajak masyarakat di sekitar WPR Gunung Botak untuk aktif mengawasi seluruh aktivitas perusahaan agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Lingkungan adalah hak bersama. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat berhak meminta klarifikasi bahkan menempuh jalur hukum,” katanya.

Sorotan terhadap legalitas dan standar operasional PT Wanshuai Indo Mining dan PT Harmoni Alam Manise kini menjadi perhatian publik. Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi ujian komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Maluku.

Baca Juga:  Penyair Muhammad Amir Jaya Terbitkan Buku Puisi "Mengaji Ombak Tanadoang"

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *