Jakarta | mediapesan.com
16 Maret 2026
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Tindakan tersebut dinilai tidak mengikuti prosedur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui keterangan resmi, BKN menyebut terdapat 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, mengatakan proses pembebasan jabatan itu tidak melalui pemberitahuan maupun rekomendasi dari BKN.
“Pembebasan jabatan tersebut tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” kata Hardianawati dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Sebagai langkah penertiban, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penangguhan dilakukan dengan pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, kecuali untuk layanan pensiun.
- Iklan Google -
“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hardianawati.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto, menyebut blokir layanan dapat dibuka kembali setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan penataan ulang pengisian jabatan.
Penataan tersebut antara lain dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, serta mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Andi Anto, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar berjalan tertib dan akuntabel.
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada BKN untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat mengambil langkah administratif jika ditemukan kebijakan kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.



