MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Gagasan tentang ekonomi restoratif di Indonesia semakin bergeser dari sekadar upaya memulihkan lingkungan menuju pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan, siapa yang memiliki akses terhadap sumber daya, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah perubahan.
Dalam konteks itu, perempuan ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima manfaat program pembangunan, tetapi sebagai pelaku utama yang dapat menggerakkan ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Kunstkring Dialogue: Forum Ekonomi Restoratif yang digelar pada 24-26 Juni 2026 di Tugu Kunstkring Palais, Jakarta. Forum yang mempertemukan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, masyarakat adat dan inovator muda itu menekankan satu persoalan yang kerap menentukan berhasil atau tidaknya kebijakan pemberdayaan: kolaborasi lintas sektor.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan pemberdayaan perempuan sulit mencapai hasil maksimal jika berjalan secara terpisah dari kebijakan sektor lain.
Menurut dia, kewenangan Kementerian PPPA terbatas, sementara akses terhadap pendidikan, kesehatan, sumber daya alam, lahan produksi dan peluang ekonomi berada pada berbagai kementerian dan lembaga.
Karena itu, pemberdayaan perempuan membutuhkan pendekatan yang tidak terfragmentasi.
Persoalannya bukan semata-mata bagaimana menciptakan lebih banyak program untuk perempuan, tetapi bagaimana memastikan perempuan memiliki akses dan posisi tawar di dalam sistem ekonomi yang menopang kehidupan mereka.
Data yang disampaikan Veronica menunjukkan besarnya peran tersebut. Sekitar 80 persen UMKM di Indonesia disebut didominasi perempuan. Namun, besarnya keterlibatan itu belum otomatis berarti perempuan memperoleh akses yang setara terhadap kesejahteraan, modal, pelayanan dasar maupun sumber daya produktif.
Di sinilah gagasan ekonomi restoratif memperoleh relevansinya.
Ekonomi restoratif berusaha menghubungkan pemulihan lingkungan dengan penguatan ekonomi masyarakat. Model ini dapat mencakup pertanian berkelanjutan, kehutanan sosial, pengelolaan pangan, energi, kerajinan, pariwisata berbasis komunitas hingga pemanfaatan sumber daya lokal.
Namun, model tersebut akan kehilangan sebagian besar potensinya jika perempuan yang selama ini berada di garis depan pengelolaan rumah tangga, pangan dan sumber daya alam tetap ditempatkan sebagai penerima manfaat pasif.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menggambarkan perempuan sebagai bagian penting dari apa yang disebutnya pariwisata restoratif. Di banyak desa, perempuan berada di pusat pengelolaan lingkungan sekaligus menjadi penggerak ekonomi keluarga.
Peran semacam itu terlihat dalam berbagai inisiatif yang telah berjalan, termasuk Kebun Pangan Perempuan, agroforestri bambu dan program perhutanan sosial khusus perempuan di Nusa Tenggara Timur.
Program-program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan. Penguatan produksi pangan lokal juga berkaitan dengan ketahanan pangan keluarga, pelestarian lingkungan, pengurangan kemiskinan dan upaya mengatasi persoalan gizi seperti stunting.
Namun, tantangannya tidak sederhana.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan perempuan masih menghadapi hambatan berupa beban domestik dan keterbatasan akses terhadap lahan produksi. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat kini mendorong pemanfaatan lahan dari skema perhutanan sosial agar dapat dikelola kelompok perempuan untuk produksi pangan dan penguatan ekonomi keluarga.
Masalah akses lahan menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan yang tampak netral dapat menghasilkan ketimpangan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani mengatakan program perhutanan sosial dirancang antara lain untuk mengatasi ketimpangan akses terhadap lahan, keterbatasan kapasitas serta minimnya akses terhadap modal dan pasar.
Namun, sistem berbasis administrasi kartu keluarga dapat menghadirkan persoalan ketika kepala keluarga bukan perempuan.
Dalam satu contoh di Nusa Tenggara Timur, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan perhutanan sosial untuk lahan seluas 648 hektare yang diberikan kepada 335 orang. Sebanyak 310 penerima di antaranya merupakan perempuan.
Angka itu menunjukkan sekaligus peluang dan persoalan. Perempuan memiliki keterlibatan besar dalam aktivitas yang berkaitan dengan kawasan hutan, tetapi akses formal terhadap pengelolaan sumber daya belum selalu mengikuti kenyataan tersebut.
Yayasan Penabulu dan Oxfam menilai penguatan ekosistem masyarakat sipil dapat menjadi salah satu cara untuk mempersempit kesenjangan tersebut. Perempuan perlu ditempatkan sebagai pemimpin lokal, pemegang hak, pengelola aset produktif dan agen perubahan di komunitasnya.
Bagi Indonesia, gagasan itu memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar agenda kesetaraan gender.
Jika pembangunan ekonomi ingin berjalan bersamaan dengan pemulihan lingkungan, maka perempuan yang telah lama mengelola pangan, rumah tangga dan sebagian sumber daya komunitas perlu memiliki akses terhadap keputusan, aset dan pasar.
Dengan kata lain, ekonomi restoratif tidak hanya berbicara tentang apa yang diproduksi, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kendali atas proses produksi dan bagaimana manfaatnya didistribusikan.
Kunstkring Dialogue memperlihatkan upaya mempertemukan berbagai kepentingan tersebut. Forum itu melibatkan sejumlah pejabat pemerintah, akademisi, pengusaha, perwakilan masyarakat adat dan inovator muda yang bergerak dalam bidang ekonomi restoratif.
Agenda tersebut merupakan bagian dari pameran Weaving Wonders: Tenun, Pangan, Energi, dan Perempuan — Dari Warisan ke Kekuatan Ekonomi, yang diselenggarakan Yayasan Uma Nusantara.
Bagi para penggagasnya, forum semacam itu penting karena ekonomi restoratif tidak dapat dibangun oleh satu kementerian atau satu kelompok masyarakat saja.
Lingkungan, pangan, kehutanan, pariwisata, industri, investasi, ekonomi kreatif dan pemberdayaan perempuan saling beririsan. Kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri berisiko menghasilkan program yang terpisah, sementara persoalan di tingkat masyarakat justru saling berkaitan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi restoratif bukan hanya seberapa banyak lahan dipulihkan atau seberapa banyak usaha baru tercipta. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah masyarakat yang menjaga sumber daya tersebut memperoleh manfaat yang layak—dan apakah perempuan memiliki posisi yang setara dalam menentukan masa depan ekonominya.
Jika jawabannya belum, maka agenda ekonomi restoratif Indonesia masih memiliki pekerjaan panjang: mengubah perempuan dari sekadar sasaran pembangunan menjadi salah satu pihak yang menentukan arah pembangunan itu sendiri.

