MEDIAPESAN.COM | Enrekang, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang mencatat 174.524 pemilih dalam hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026, meningkat 811 pemilih dibandingkan rekapitulasi triwulan sebelumnya.
Data tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Selasa (29/9/2026).
Jumlah pemilih itu tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Pada Triwulan II, jumlah pemilih tercatat 173.713 orang.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Enrekang, Maswar BR, mengatakan pemutakhiran pada Triwulan III mencatat 1.866 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih yang mengalami perubahan data.
Ketua KPU Enrekang Munir Anas mengatakan pemutakhiran daftar pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan lembaga terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta TNI dan Polri.
“KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan,” kata Munir.
Sebelum pleno, KPU Enrekang bersama Bawaslu melakukan pencocokan data untuk memverifikasi perubahan yang ditemukan dalam proses pemutakhiran.
Anggota Bawaslu Enrekang Haslipa mengatakan setiap penambahan dan perubahan data perlu disertai informasi yang jelas agar status pemilih dapat ditelusuri dan diverifikasi.
“Penambahan pemilih kami berharap mendapat informasi terkait penambahan ini, mengenai apakah mereka masuk TNI/Polri, pindah domisili, atau apa kategori pemilihnya,” kata Haslipa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Enrekang Iwan Ardian juga menekankan pentingnya pertukaran data antara KPU dan Dukcapil untuk memastikan pembaruan administrasi kependudukan.
Menurut Iwan, data dari KPU dapat menjadi bahan bagi Dukcapil untuk melakukan penyesuaian apabila ditemukan perubahan dalam data kependudukan.
Dalam rapat tersebut, Maswar mengatakan Bawaslu menyampaikan 25 data sebagai saran dan masukan, terdiri atas 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili.
Setelah diverifikasi, 14 data diakomodasi sebagai pemilih TMS pada Triwulan III. Lima data lainnya tidak diakomodasi karena pemilih telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya.
Sementara enam data belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan dalam basis data dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dukcapil.
“Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,” kata Maswar.

Rapat pleno dihadiri jajaran KPU Enrekang, Bawaslu, Dukcapil, Kesbangpol dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
KPU mengatakan pemutakhiran PDPB akan terus dilakukan untuk menyesuaikan daftar pemilih dengan perubahan kondisi kependudukan dan menjaga akurasi data yang digunakan dalam tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

