Polisi Ungkap Dugaan Clandestine Lab Etomidate di PIK 2

Reporter Burung Hantu
Polisi mengungkap dugaan laboratorium narkotika Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. (ft/ho)

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan laboratorium narkotika clandestine lab yang memproduksi cartridge atau pods berisi cairan etomidate di sebuah rumah di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut pada Selasa (29/9/2026).

- Iklan Google -

Dalam operasi yang dipimpin Katimsus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimi Farid M, polisi menangkap seorang warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam lalu (21/9/2026).

CF ditangkap di Cluster Hawai Cove 8. Saat itu, ia bersama dua warga negara China lainnya berinisial ZD dan YX. Polisi mengatakan pemeriksaan awal tidak menemukan keterkaitan keduanya dengan barang bukti yang disita dari CF.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 22 ikat plastik berisi bungkus pods cartridge yang diduga terkait etomidate serta satu telepon seluler.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Menurut polisi, CF kemudian mengaku masih menyimpan barang lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pods etomidate.

Barang yang disita antara lain 13 bungkus bahan berbentuk bubuk dengan berat bersih sekitar 1.300 gram dan 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan total berat bersih sekitar 11.000 mililiter. Polisi juga menemukan sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate.

- Iklan Google -
IMG 20260930 WA0017
Polisi menemukan bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pods etomidate. (ft/ho)

Selain bahan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan seperti wadah, ember, perangkat pemanas, botol dan timbangan digital, serta ribuan cartridge kosong dan ratusan pods yang disebut telah terisi cairan.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Sulsel Satukan Barisan, Lahirkan Koperasi APP

Berdasarkan bahan yang ditemukan, penyidik memperkirakan kapasitas produksi di lokasi tersebut mencapai sekitar 20.514 cartridge atau pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, CF sebelumnya tinggal di Fujian, China, dan mengenal AC melalui TikTok. CF kemudian disebut mendapat tawaran pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui Telegram.

Polisi mengatakan CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026 dan kemudian mendapat arahan mengenai proses pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

CF disebut diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC dan melakukan aktivitas produksi di lokasi tersebut. Ia mengaku dijanjikan bayaran 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta

Namun, polisi mengatakan CF belum menerima pembayaran tersebut ketika ditangkap.

Penyidik masih memburu AC dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan distribusi produk yang diproduksi di lokasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengungkapan laboratorium clandestine menunjukkan adanya dugaan produksi narkotika yang dilakukan secara tersembunyi di kawasan permukiman. Polisi masih perlu membuktikan asal bahan, proses produksi, tujuan distribusi, serta keterlibatan masing-masing pihak melalui penyidikan dan proses hukum.

Terhadap CF, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *