Catatan Politik Bamsoet
Oleh Bambang Soesatyo
Anggota Wantimpres RI, Ketua MPR RI ke-15, Ketua DPR RI ke-20, Ketua Komisi III DPR RI ke-7, serta dosen pascasarjana ilmu hukum di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan.
Konsolidasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadirkan harapan baru bagi upaya memperbaiki kinerja dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Namun, perubahan kepemimpinan dan penyusunan ulang kekuasaan tidak dengan sendirinya mengembalikan reputasi lembaga yang telanjur dipertanyakan publik.
Ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan pemerintah memastikan bahwa setiap institusi bekerja sesuai mandatnya, menindak penyimpangan secara konsisten, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok maupun individu.
Sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan betapa rentannya kepercayaan publik ketika penyalahgunaan kewenangan terjadi di dalam lembaga yang seharusnya menjaga hukum dan melayani masyarakat. Karena itu, konsolidasi pemerintah semestinya tidak berhenti pada penataan struktur dan pembagian tanggung jawab. Agenda yang lebih mendasar adalah membangun kembali integritas birokrasi dan memastikan setiap pemegang kewenangan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.
Presiden Prabowo sebelumnya merespons aspirasi pemerintah daerah melalui peningkatan alokasi transfer ke daerah (TKD), dengan tujuan memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya respons pemerintah terhadap kebutuhan di tingkat lokal. Prinsip serupa perlu diterapkan dalam pembenahan institusi negara: kebijakan harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, bukan semata-mata dari kebutuhan organisasi untuk mempertahankan citranya.
Ketika reputasi institusi dipertaruhkan
Kasus hunian mewah ilegal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu contoh persoalan yang mengundang perhatian publik. Temuan Ombudsman RI melalui inspeksi pada 23 September 2026 mengungkap fasilitas yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu, termasuk sofa, televisi layar lebar, pendingin ruangan, tempat tidur, dan kulkas berisi minuman beralkohol.
Persoalan tersebut melampaui keberadaan fasilitas yang tidak semestinya. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, pengawasan internal, dan konsistensi penerapan aturan di lembaga pemasyarakatan.
Ketika fasilitas istimewa diduga tersedia bagi kelompok tertentu di balik tembok penjara, publik berhak mempertanyakan apakah prinsip perlakuan yang adil benar-benar dijalankan. Penegakan aturan tidak boleh bergantung pada status sosial, kekuatan ekonomi, atau kedekatan seseorang dengan pejabat.
Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 1 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam catatan ini, merupakan perkembangan yang perlu dilihat dalam kerangka pertanggungjawaban institusional. Namun, pergantian pejabat saja tidak cukup. Pembenahan harus menyentuh sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Masalah lain muncul ketika hubungan antara aparat penegak hukum justru menjadi perhatian masyarakat akibat dugaan persaingan dan saling usut perkara.
Pada Juli 2026, rivalitas yang diberitakan melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya bekerja untuk tujuan yang sama terlihat berhadapan dalam perkara yang melibatkan personel masing-masing, kepercayaan publik dapat ikut terpengaruh.
Penanganan dugaan tindak pidana oleh pejabat penegak hukum tentu tidak boleh dihentikan hanya karena pihak yang diperiksa berasal dari institusi penting. Namun, proses tersebut harus berjalan berdasarkan bukti, kewenangan yang sah, prosedur yang transparan, dan prinsip praduga tak bersalah.
Persoalannya bukan apakah satu institusi boleh memeriksa institusi lain. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi ajang persaingan kewenangan atau sarana untuk melindungi kepentingan internal.
Penegakan hukum yang kredibel membutuhkan independensi sekaligus koordinasi. Tanpa keduanya, tindakan yang semestinya memperkuat supremasi hukum justru berisiko menambah keraguan masyarakat.
Perhatian publik juga tertuju pada operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2026. Dalam kasus yang disebut melibatkan empat tersangka dugaan pemerasan di Jakarta, Pemalang, dan Purwokerto, seorang staf administrasi KPK diduga membocorkan informasi serta dokumen penyelidikan kepada ayahnya, yang kemudian diduga menggunakan informasi tersebut untuk memeras seorang kepala daerah.
Jika terbukti, dugaan tersebut memperlihatkan persoalan yang sangat mendasar: penyalahgunaan akses terhadap informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.
Lembaga antikorupsi tidak cukup hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penindakan. Integritas personelnya, pengamanan informasi, serta efektivitas pengawasan internal juga menentukan kredibilitas lembaga tersebut.
Ketika penyimpangan diduga terjadi di dalam institusi yang bertugas memberantas korupsi, respons yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pelanggaran akan ditindak. Masyarakat perlu melihat proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan perbaikan sistem yang mencegah kejadian serupa terulang.
Berbagai persoalan tersebut bukan alasan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh aparat atau institusi negara telah kehilangan integritas. Banyak pegawai negeri dan aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Namun, penyimpangan yang tidak ditangani secara terbuka dapat merusak kepercayaan terhadap seluruh organisasi, termasuk terhadap mereka yang bekerja dengan jujur.
Komitmen Kapolri dan pekerjaan rumah Polri
Dalam konteks tersebut, perhatian masyarakat terhadap komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi relevan. Setelah dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan tekad untuk memperbaiki institusi Polri melalui doktrin Polisi Bersama Masyarakat.
Ia juga menyatakan keinginan menghidupkan kembali semangat Jenderal Hoegeng Iman Santoso, mantan Kapolri yang dikenal luas karena kesederhanaan dan integritasnya.
Pesan tersebut memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Hubungan polisi dan warga tidak semestinya hanya dibangun melalui slogan, seremoni, atau kampanye kelembagaan. Hubungan itu tumbuh ketika masyarakat memperoleh perlindungan yang adil, laporan ditangani dengan serius, dan aparat menjalankan kewenangan tanpa menyalahgunakannya.
Karena itu, komitmen pembenahan Polri perlu diukur melalui pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam catatan ini, setidaknya terdapat enam bidang yang perlu memperoleh perhatian: pemberantasan pemerasan dan suap; pencegahan rekayasa perkara serta perlindungan terhadap kegiatan ilegal; peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat; penghapusan nepotisme dalam rekrutmen dan promosi jabatan; penguatan pengawasan internal; serta pembentukan budaya kerja yang mengutamakan kejujuran dan kesederhanaan.
Keenam bidang tersebut saling berkaitan. Penindakan terhadap anggota yang melanggar hukum, misalnya, tidak akan cukup jika mekanisme promosi jabatan masih membuka ruang bagi praktik titipan. Demikian pula, peningkatan kecepatan pelayanan tidak akan menghasilkan kepercayaan berkelanjutan jika masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya.
Pernyataan bahwa polisi tidak boleh berbohong, menyalahgunakan wewenang, atau menyakiti masyarakat harus menjadi standar perilaku yang diterapkan secara konsisten. Prinsip tersebut perlu tercermin dalam pemeriksaan terhadap anggota, penanganan perkara, pelayanan kepada korban, hingga interaksi sehari-hari antara petugas dan warga.
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah kebiasaan baru bertindak setelah suatu kasus menjadi viral. Media sosial memang dapat membantu mengungkap persoalan yang sebelumnya tidak memperoleh perhatian. Namun, penanganan perkara tidak boleh bergantung pada seberapa besar perhatian yang diterimanya di ruang digital.
Setiap laporan yang memenuhi persyaratan harus ditangani berdasarkan prosedur, tingkat urgensi, dan bukti yang tersedia. Korban tidak seharusnya harus memperoleh perhatian luas di media sosial terlebih dahulu agar mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Responsivitas institusi juga perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penanganan yang jelas, dan informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Dengan cara itu, kehadiran negara tidak hanya dirasakan ketika aparat melakukan penindakan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan pertolongan dan kepastian.
Jabatan sebagai tanggung jawab, bukan perlindungan
Pembenahan internal juga menuntut perubahan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Rekrutmen dan promosi jabatan harus didasarkan pada kompetensi, prestasi, integritas, serta rekam jejak yang dapat diperiksa.
Praktik nepotisme dan titipan, apabila dibiarkan, berpotensi mengikis profesionalisme sekaligus melemahkan kepercayaan anggota terhadap sistem karier organisasi. Personel yang bekerja dengan baik dapat kehilangan motivasi ketika kesempatan berkembang tidak ditentukan oleh kemampuan dan kinerja.
Karena itu, transparansi dalam pengelolaan karier bukan sekadar urusan administratif. Ia merupakan bagian dari upaya membangun institusi yang profesional dan bertanggung jawab.
Komitmen Kapolri untuk turun langsung mendengarkan keluhan masyarakat dan anggota juga perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Kunjungan lapangan dapat membantu pimpinan memahami persoalan yang tidak selalu terlihat dalam laporan resmi. Akan tetapi, manfaatnya bergantung pada tindak lanjut yang terukur, bukan pada frekuensi kunjungan atau perhatian media.
Pimpinan perlu memastikan bahwa keluhan yang disampaikan menghasilkan evaluasi, keputusan, dan perbaikan yang dapat dipantau. Tanpa mekanisme tindak lanjut, dialog hanya akan menjadi kegiatan seremonial.
Dalam hal ini, jabatan Kapolri memang dapat dipahami sebagai puncak tanggung jawab, bukan semata-mata puncak karier. Ukuran keberhasilannya bukan hanya perubahan struktur atau jumlah personel yang dimutasi, melainkan juga dampaknya terhadap keamanan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan korban.
Rotasi dan mutasi perwira dapat menjadi instrumen penyegaran organisasi. Namun, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan alasan penempatan, kompetensi pejabat yang ditunjuk, serta hasil kerja setelah perubahan dilakukan.
Perombakan personel tanpa pembenahan prosedur dan budaya organisasi berisiko hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Sebaliknya, perubahan kepemimpinan yang disertai pengawasan efektif, evaluasi kinerja, dan keterbukaan terhadap kritik dapat membuka ruang bagi perbaikan yang lebih mendasar.
Konsolidasi pemerintah harus menghasilkan perubahan nyata
Upaya memulihkan kepercayaan publik tidak dapat dibebankan kepada Polri semata. Setiap institusi negara memiliki mandat, tantangan, dan tanggung jawab yang berbeda. Namun, prinsip yang mendasari pembenahan seharusnya sama: kewenangan publik harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan terbuka terhadap pertanggungjawaban.
Institusi pemasyarakatan perlu memastikan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Aparat penegak hukum harus menjaga independensi sekaligus koordinasi. Lembaga antikorupsi perlu melindungi integritas proses penyelidikan dan informasi rahasia. Sementara itu, lembaga pemerintahan lainnya harus memperkuat pengawasan agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sedini mungkin.
Dalam konteks konsolidasi pemerintahan Presiden Prabowo, pembenahan tersebut akan lebih bermakna apabila diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya memperbaiki komunikasi publik ketika sebuah kasus mencuat. Yang dibutuhkan adalah sistem yang memungkinkan persoalan diketahui lebih awal, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan tanpa perlindungan terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Transparansi juga tidak berarti setiap proses internal harus dibuka tanpa batas. Informasi yang berkaitan dengan penyelidikan, keamanan, atau hak pribadi tetap perlu dilindungi sesuai ketentuan hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi penyimpangan atau menghindari pertanggungjawaban.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana institusi menggunakan kewenangannya, bagaimana pengaduan ditangani, dan bagaimana pelanggaran yang terbukti ditindak. Keterbukaan semacam ini membantu membedakan antara tuduhan yang belum terbukti dan temuan yang telah didukung oleh proses pemeriksaan.
Pada akhirnya, citra institusi negara tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan, pergantian pejabat, atau strategi komunikasi. Reputasi tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pelayanan publik, aparat penegak hukum, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Jika komitmen pembenahan Polri dapat diwujudkan melalui hasil kerja yang terukur, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi negara lainnya. Namun, keberhasilannya tetap harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas, konsistensi penegakan aturan, dan kesediaan menerima evaluasi publik.
Pemulihan kepercayaan merupakan proses yang membutuhkan waktu. Ia menuntut kepemimpinan yang bersedia dikoreksi, sistem pengawasan yang bekerja, serta budaya organisasi yang tidak menoleransi penyimpangan.
Harapannya, konsolidasi pemerintahan tidak hanya menghasilkan stabilitas di tingkat elite, tetapi juga memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat. Sebab, ukuran terpenting dari institusi yang sehat bukanlah seberapa kuat ia mempertahankan citranya, melainkan seberapa konsisten ia menjalankan mandat dan mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada publik. (*)

