Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator 
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator 
OpiniNasional

Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator 

Terakhir diperbarui: 2024/02/21 at 11:17 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 21 Februari 2024
Share
Heintje G. Mandagie – Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Heintje G. Mandagie – Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
SHARE

Oleh : Heintje G. Mandagie – Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Masih segar dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator.

Hal itu disampaikan Presiden selaku pihak pemerintah dalam Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 lalu.

Mahkamah Konstitusi pun menggunakan pernyataan Presiden sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sikap dan pandangan Presiden Jokowi selaku pemerintah yang dijadikan dasar pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 justeru berbanding terbalik ketika Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive
Ketum SPRI Heintje Mandagie usai tandatangani Kerjasama dengan Pimpinan salah satu Perusahaan Platform Digital di Jakarta tempo lalu.
Ketum SPRI Heintje Mandagie usai tandatangani Kerjasama dengan Pimpinan salah satu Perusahaan Platform Digital di Jakarta tempo lalu.

Dalam Perpres ini, Presiden menempatkan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga regulator bukan lagi Lembaga Independen sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Pemerintah sepertinya kebablasan membuat regulasi tentang pers dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pelaksana pemerintahan dan berwenang menetapkan Komite yang di dalamnya terdapat pemerintah.

Hal ini jelas membatalkan independensi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Sungguh ironis, Presiden menetapkan Perpres ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers yang hanya terdiri dari segelintir elit pers dengan pasukan konstituennya disokong Presiden dan memaksa puluhan ribu perusahaan pers di Indonesia tunduk pada Perpres tersebut tanpa pernah dibicarakan dengan mayoritas masyarakat pers sebelumnya.

Baca Juga:  Misteri Lubang Anggaran: Pemerintahan Baru Inggris Menghadapi Tantangan Besar

Presiden mungkin ‘miskin’ informasi tentang keberadaan puluhan ribu media yang selama ini dihina dan dijadikan objekan Dewan Pers dan para konstituennya untuk menguasai ruang lingkup pers dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya sekedar melaksanakan UKW ‘abal-abal’ dan pemaksaan verifikasi perusahaan pers.

Di satu sisi, Presiden tidak tahu bahwa puluhan ribu Perusahaan pers dan media di daerah tersebut selama ini hidup dari ‘mengemis’ iklan dan ‘menjual’ idealisme dengan kontrak kerjasama dari pemerintah daerah.

Sementara segelintir konglomerat media, bos-bos para konsituen Dewan Pers, dengan entengnya menikmati belanja iklan nasional mencapai ratusan triliun rupiah tanpa tersentuh regulasi anti monopoli.

Ironisnya, Presiden menerbitkan Perpres tanpa meminta pendapat mayoritas masyarakat pers yang selama ini ‘teraniaya’, terabaikan, terhina, dan terdiskriminasi oleh kelompok elit Dewan Pers. Padahal seluruh pemilik puluhan ribu media ini ikut membayar pajak.

Sementara, sasaran Perpres tersebut adalah kelompok yang selama ini dihina dan dimarjinalkan oleh Dewan Pers dengan sebutan media abal-abal dan perusak kemerdekaan pers.

Bagaimana mungkin Presiden menerbitkan Perpres ini sementara saat ini baru 2000 perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Padahal sudah selama 17 tahun sejak pertama kali puluhan organisasi pers membuat Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers dan diterbitkan peraturannya oleh Dewan Pers tahun 2006, namun hingga kini tidak lebih dari 2000 perusahan pers mampu diverifikasi Dewan Pers.

Dengan kondisi ini maka Perpres ini menjadi tidak masuk akal untuk diterapkan.

Puluhan ribu perusahaan pers dan media akan kalangkabut. Selama 17 tahun saja Dewan Pers hanya mampu memverifikasi (mendata) 2 ribuan Perusahaan pers dan media.

Bagaimana nasib puluhan ribu media yang belum terverifikasi dan menjadi sasaran dari Perpres tersebut.

Baca Juga:  Kun Wardana Bahas Program Internet Gratis 100 Mbps dengan APTIKNAS

Ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab Presiden karena sebelumnya tidak melibatkan mayoritas masyarakat pers dalam menerbitkan Perpres.

Di satu sisi, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers merupakan peraturan yang disepakati oleh organisasi-organisasi pers dalam menentukan standar Perusahaan pers bukan sebagai syarat mendirikan perusahaan pers.

Peraturan Standar Perusahaan Pers ini justeru digunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menjadikannya sebagai regulator berjubah verifikator, dan ini jelas bertentangan dengan putusan MK terkait kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers itu sendiri sebagai Lembaga Independen yang berfungsi sebagai fasilitator.

Sedangkan Organisasi Pers yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers sebagai Lembaga Regulator di bidang pers, adalah pihak yang menjadi user atau pengguna Peraturan Pers yang difasilitasi Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

Sehingga organisasi pers adalah pihak yang berhak menggunakan atau menerapkan peraturan pers terhadap anggotanya, dan bukan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers sejatinya tidak perlu menjadi ‘genit’ saat mengajukan Draft Perpres tersebut ke pemerintah untuk mengemis peran sebagai regulator.

Dan Presiden pun sewajibnya tidak terburu-buru menetapkan Perpres tersebut tanpa melibatkan mayoritas masyarakat pers sebagai pihak yang menjadi sasaran penerapan Perpres tersebut.

Terlebih secara hukum, Perpres ini sangat bertentangan dengan UU Pers karena esensi dari independensi pers telah ‘dirusak’ dengan terbitnya Perpres nomor 32 tahun 2024 ini.

Sejarah UU Pers itu diterbitkan tanpa ada turunan Peraturan Pemerintah di bawahnya karena Pemerintah, DPR, dan masyarakat pers sepakat menjaga independensi pers dengan swa regulasi.

Menjadi rancu ketika Presiden menetapkan menetapkan Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres ini hanya yang terverifikasi Dewan Pers.

Dengan begitu, Perusahaan Pers yang tidak atau belum terverifikasi Dewan Pers bukan menjadi bagian dari Perpres ini.

Baca Juga:  Status Quo Dewan Pers dan Konstituen Ilegal

Jadi Perusahaan Platform Digital selaku penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital tidak perlu menjalankan Perpres ini bagi Perusahaan pers yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers. Karena dalam Perpres ini tidak ada larangan atau sanksi pidana.

Kerjasama yang selama ini sudah berlangsung lama dengan puluhan ribu media online menjadi tidak perlu diterapkan Perpres ini.

Karena komunitas yang diatur oleh Perpres ini hanya untuk kelompok elit media dan konstituen Dewan Pers.

Namun demikian, jika ada Perusahaan pers yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan peraturan ini, dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. ***

Tag #DewanPers, #MahkamahAgung, #MahkamahKonstitusi, #MasyarakatPers, #Perpres, #RegulasiAntiMonopoli, Regulasi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi: Tentara Israel pembunuh para Wartawan. (ibrahimghunaim/mcgazaofficial/ho) Mengungkap Kepentingan Gelap: Tentara Israel Pembunuh Para Wartawan
BERITA BERIKUTNYA Pertempuran militer antara pasukan Israel dan perlawanan Palestina di Gaza utara mengakibatkan korban jiwa, Rabu (21/2/2024). (qudsnews/ho) Bentrokan: Tentara Israel Tewas, Perlawanan Palestina Meningkat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?