MEDIAPESAN – Tiga perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) — Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan — berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Kualanamu,(7/5).
Penahanan dilakukan berdasarkan surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan.
Namun, hanya beberapa saat kemudian, ketiganya dilaporkan kabur dari pengawasan polisi.
Ketiga DPO sempat diserahkan ke pihak kepolisian bandara untuk diamankan.
Namun, insiden keributan terjadi di kantor Imigrasi Kualanamu yang membuat situasi tidak kondusif.
Ketiga perempuan tersebut disebut melontarkan alasan bahwa salah satu dari mereka, Nurintan br Nababan, dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis.
Keterbatasan personel polisi wanita (polwan) di Polsek Bandara Kualanamu menjadi faktor penghambat dalam penanganan.
Karena semua DPO adalah wanita, dan kami tidak memiliki personel polwan, anggota di lapangan tidak berani melakukan penahanan fisik, jelas Kanit Polsek Bandara dalam keterangannya kepada awak media.
Situasi memburuk ketika ketiga wanita itu berhasil melarikan diri dengan menaiki taksi.
Meski sempat dikejar dan kendaraan dihentikan di gerbang keluar bandara, mereka sudah tidak berada di dalam taksi tersebut.
Rekaman CCTV menunjukkan ketiganya berpindah ke kendaraan lain, diduga sebuah Mitsubishi Xpander.
Di sisi lain, kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap kelalaian aparat.
Ini bukan sekadar kaburnya DPO, ini adalah alarm kegagalan sistem pengamanan. Kurangnya polwan seharusnya menjadi perhatian utama Polda Sumut, ujarnya.
Ia juga meminta pertanggungjawaban dari jajaran kepolisian atas insiden ini.
Ketiga DPO harus segera ditangkap kembali agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Masyarakat menuntut kepastian hukum, bukan pembiaran, tegasnya.
Peristiwa ini turut memunculkan kembali keraguan publik terhadap kemampuan kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa.
Beberapa kelompok masyarakat bahkan menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja aparat.
Henry Pakpahan menyerukan agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan segera turun tangan dan memastikan ketiga buronan wanita tersebut kembali berada di balik jeruji besi.
(rz)
Berita terkait dapat dibaca pada link berikut:
Keluarga Marpaung Desak Penetapan DPO Terhadap Tiga Terlapor yang Diduga Mangkir dari Proses Hukum
Keluarga Doris dan Riris Minta Jaksa Ringankan Tuntutan, Soroti Unsur Provokasi dan Upaya Damai