MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Seorang pria berinisial P (25), yang berprofesi sebagai tukang sablon, ditangkap polisi setelah mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) sempat viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) pagi lalu sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pekojan III, Tambora.
“Pelaku mengambil minyak goreng sekitar delapan pieces atau bungkus yang dikemas dalam satu kardus dari warung kelontong di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora,” kata Sudrajat dalam keterangannya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku dengan santai membawa satu kardus berisi minyak goreng keluar dari warung milik korban. Pemilik warung yang menyadari kejadian itu sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri bersama barang curian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB dan kurang lebih dalam waktu dua jam berhasil kami amankan,” ujar Sudrajat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku ternyata bukan kali pertama mencuri di warung tersebut. P diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian dalam waktu yang berdekatan.
Pada aksi pertama, pelaku sempat lolos setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi untuk kedua kalinya, polisi yang telah menerima laporan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
- Iklan Google -
Kepada penyidik, P mengaku menjual minyak goreng hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan serta memasang CCTV sebagai upaya membantu pengungkapan kasus kriminal di lingkungan sekitar.



