11 September (mediapesan) – Tim Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban, SR (10), merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban pada Minggu lalu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
SR, yang masih berstatus siswa Sekolah Dasar, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, FR, yang juga merupakan tetangga dekat korban.
Menurut laporan polisi, FR diamankan oleh petugas Polsek Rilau Ale pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kami menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, kasusnya sedang ditangani, ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya.
Ia mengaku memukul dan menendang SR dengan alasan ingin memberi pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin.
Petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek kondisi SR.
Kami telah memeriksa korban dan mengarahkannya ke rumah sakit untuk visum sebagai bukti penyelidikan, tambah Aiptu Akhmad.
Untuk perlindungan lebih lanjut, korban saat ini berada di rumah aman yang dikelola Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.
FR kini ditahan di Polres Bulukumba dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
(fjr)