Makassar, 2 Oktober (mediapesan) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang, Polrestabes Makassar, berhasil menyita 112 knalpot brong dari hasil operasi cipta kondisi yang rutin digelar setiap malam minggu.
Pada Rabu (2/10/2024), barang bukti tersebut dimusnahkan secara serentak di bawah komando Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Syarifuddin, S.Sos., MH.
Operasi yang dilakukan atas perintah langsung dari Kapolrestabes Makassar ini merupakan respons atas banyaknya keluhan warga terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong atau knalpot racing.
Menurut Kapolsek Syarifuddin, pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar serta sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat.
Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat bisa lebih sadar untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, ungkap Kapolsek.
Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama mereka yang menggunakan knalpot brong.
Kami ingin memastikan wilayah Polsek Ujung Pandang tetap aman dan kondusif. Siapa pun yang membuat gangguan di jalanan akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, tegasnya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Makassar dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib, demi keamanan seluruh warga kota. ***