Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan

Terakhir diperbarui: 2025/03/23 at 10:30 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 23 Maret 2025
Share
Saipul Amri Kelang dan Kuasa Hukum Klarifikasi Sengketa Tanah di Perbaungan.
Saipul Amri Kelang dan kuasa hukum klarifikasi sengketa tanah di Perbaungan, (23/3/2025).
SHARE

mediapesan.com – Saipul Amri Kelang, putra daerah Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, didampingi kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan.

Contents
Putusan Hukum yang Telah Berkekuatan TetapKeabsahan Sertifikat Tanah dan PembatalannyaMenanggapi Klaim SepihakPeringatan terhadap Penyebar Berita PalsuMenghormati Supremasi Hukum(rz)

Dalam pernyataannya, Saipul menegaskan bahwa sengketa tanah yang melibatkan dirinya telah melalui proses hukum panjang dan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ia menekankan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, dan tidak boleh ada pihak yang menyebarkan informasi keliru yang berpotensi memperkeruh situasi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Putusan Hukum yang Telah Berkekuatan Tetap

Sengketa tanah ini melibatkan pihak Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk., termasuk Sarudin Purba.

Perkara ini telah diputus dalam beberapa tingkatan pengadilan, yakni:

1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP (19 September 2005).

2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn (19 Mei 2008).

3. Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 (14 November 2012).

Mahkamah Agung mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny.

Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023, sesuai Penetapan Eksekusi No. 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. No. 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh (8 Februari 2023).

Keabsahan Sertifikat Tanah dan Pembatalannya

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk dinyatakan cacat administrasi dan hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

Baca Juga:  Hakaaston Genjot Proyek Pengaspalan di Proving Ground Bekasi, Target Rampung Maret 2025

Hal ini diputus dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap:

1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR (3 Mei 2012).

2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn (25 Juni 2012).

3. Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 (24 Oktober 2012).

Dalam putusan ini, Sarudin Purba dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut.

Berdasarkan putusan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menerbitkan SK No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024, yang secara resmi membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.

Menanggapi Klaim Sepihak

Saipul dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai petani tidak memiliki dasar hukum.

Ia menampik tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi batas yang ditetapkan pengadilan.

Menurutnya, eksekusi telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Kami menegaskan bahwa tidak ada kelebihan luas tanah yang dieksekusi. Segala proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Saipul.

Peringatan terhadap Penyebar Berita Palsu

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dan hoaks terkait sengketa ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Mereka telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut.

Langkah hukum ini diambil guna menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan informasi sesat, yang dapat menyesatkan opini publik serta mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Menghormati Supremasi Hukum

Saipul dan tim hukumnya menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum, dan tidak ada lagi dasar bagi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Ilegal di Parigi Moutong Semakin Meresahkan, Diduga Melibatkan Oknum Aparat

Mereka menyerukan agar masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan, dan klaim sepihak adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Jika ada yang tetap menyebarkan fitnah, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, tegas Saipul.

Konferensi pers ini ditutup dengan harapan agar masyarakat dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak ada lagi polemik yang memperkeruh keadaan.

(rz)

Tag #SengketaTanah, Klarifikasi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelayanan Publik Lumpuh di Kelurahan Majang, Bone: Warga Terhambat, Bantuan Sosial Tertunda
BERITA BERIKUTNYA Rekoleksi Rukun Santo Marselinus di Pucak Teaching Farm, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Rekoleksi Rukun Santo Marselinus: Memperdalam Iman dan Mempererat Persaudaraan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?