Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Advokat di Makassar Dilaporkan Setelah Ungkap Dugaan Alih Fungsi Tanah yang Terkait Pejabat Tinggi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Advokat di Makassar Dilaporkan Setelah Ungkap Dugaan Alih Fungsi Tanah yang Terkait Pejabat Tinggi
HukumBeritaKriminalPeristiwaSeputar Kota

Advokat di Makassar Dilaporkan Setelah Ungkap Dugaan Alih Fungsi Tanah yang Terkait Pejabat Tinggi

Terakhir diperbarui: 2025/05/19 at 10:04 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 19 Mei 2025
Share
Jumadi Mansyur, S.H., seorang pengacara muda dan Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel.
Jumadi Mansyur, S.H., seorang pengacara muda dan Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel. (r35/ho)
SHARE

MEDIAPESAN – Sebuah sengketa hukum di Makassar berubah menjadi perdebatan nasional mengenai kebebasan profesi advokat, setelah Wawan Nur Rewa, S.H., dilaporkan secara pidana karena mengungkap dugaan pengalihan tanah secara tidak sah—yang kini menjadi lokasi berdirinya gedung mewah AAS Building.

Pernyataan tersebut disampaikan Rewa dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris tanah dalam konferensi pers pada 15 April 2025 lalu.

Ia mengklaim bahwa aset milik kliennya telah dialihkan tanpa dasar hukum yang sah, dan kini menjadi lokasi pusat komersial prestisius.

Tak lama kemudian, ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh seseorang berinisial AB—yang diketahui merupakan kuasa hukum dari pihak AAS Building.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun laporan ini memicu kritik keras dari kalangan hukum.

Banyak yang menilai bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat, dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ini adalah bentuk ancaman terhadap advokat yang menjalankan tugas profesionalnya. Bila dibiarkan, setiap advokat bisa saja dikriminalisasi hanya karena membela kepentingan rakyat, ujar Jumadi Mansyur, S.H., seorang pengacara muda dan Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel.

Jumadi menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013.

Menurutnya, pernyataan Wawan masih dalam batas tugas profesinya sebagai pembela hukum.

Yang semakin menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa AAS Building—berdasarkan informasi publik yang tersedia melalui pencarian daring—terafiliasi dengan seorang Menteri aktif yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Dugaan keterlibatan pejabat tinggi ini memunculkan spekulasi tentang adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum.

Pelaporan ini tidak hanya mencederai profesi hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan tekanan politik dalam proses penegakan keadilan, tambah Jumadi.

Selain mengkritik pelapor, yang disebut juga berlatar belakang hukum, Jumadi mempertanyakan etika profesi jika sesama kuasa hukum saling melaporkan hanya karena perbedaan posisi hukum.

Jika ini dibiarkan, maka independensi profesi advokat di Indonesia berada di ambang krisis, katanya.

Polisi juga menjadi sasaran kritik dalam kasus ini.

Baca Juga:  Dukungan Penuh Dewan Kerja Sama Teluk terhadap Kedaulatan Maroko atas Sahara

Langkah cepat Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan tanpa terlebih dahulu menelaah konteks dan substansi profesional dari pernyataan Wawan dianggap tergesa-gesa.

Aparat penegak hukum harusnya bersikap cermat dan tidak serta-merta memproses laporan yang menyasar tugas profesional seorang advokat. Jika tidak, publik akan melihat bahwa hukum bisa dimobilisasi untuk membungkam pembela rakyat kecil, pungkas Jumadi.

Seiring berjalannya proses hukum, kasus ini kini menjadi simbol dari pertarungan yang lebih besar antara supremasi hukum, kebebasan profesi advokat, dan bayang-bayang kekuasaan dalam sistem hukum Indonesia. ***

(R35/Red)

Tag #AdvokatDilindungiUU, #ImunitasAdvokat, #KeadilanSosial, #LawVsPower, #MakassarLawCase, #StopKriminalisasi, #SuaraPembela, #TanahRakyat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Imam Rozikin, dosen kebijakan publik dan pengurus pusat Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional -APTIKNAS, (18/5/2025). Pakar Kebijakan Publik Imbau Pengemudi Ojol Pertimbangkan Ulang Aksi Demo 20 Mei
BERITA BERIKUTNYA Rapat koordinasi tingkat menteri bahas program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif pendidikan berbasis komunitas yang dijadwalkan mulai berjalan pada 1 April 2025. Indonesia Genjot Program Sekolah Rakyat di Tengah Tantangan Rekrutmen Guru
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Dinas Pertanian Deli Serdang. 
BeritaPeristiwa

Kisruh Kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang Picu Kekhawatiran soal Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?