Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 1 Ton Bahan Baku Narkotika, 7 Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap

Reporter Burung Hantu
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan lebih dari satu ton bahan baku narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional. Polisi menyebut barang bukti tersebut berpotensi merusak 3,53 juta jiwa jika berhasil diproduksi dan diedarkan.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta BaratPolres Metro Jakarta Barat memusnahkan lebih dari satu ton bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. Polisi menyebut barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 3,53 juta jiwa jika berhasil diproduksi dan diedarkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026), setelah memperoleh penetapan dari pengadilan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir atau sekitar 130 kilogram carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung, serta satu unit mesin mixer dan mesin cetak yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.

- Iklan Google -

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika sejak tahap produksi.

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam warga negara Indonesia berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, dan VW, serta satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial GE.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

IMG 20260805 WA1040

Nasriadi mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan penyelidikan lintas daerah.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:  Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

- Iklan Google -

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi itu, polisi menemukan ratusan ribu butir obat yang diduga akan diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Mijen, Jawa Tengah. Polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak narkotika.

Penyelidikan berlanjut ke kawasan Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi prekursor narkotika golongan I berupa bubuk carisoprodol.

Jaringan Edarkan Narkotika ke Sejumlah Provinsi

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan narkoba internasional tersebut diduga telah mendistribusikan produknya ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Polisi juga menduga para pelaku tengah memperluas pemasaran ke Jakarta. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum narkotika sempat beredar di wilayah ibu kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *