MEDIAPESAN.COM | Makassar – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan mengatakan independensi peradilan harus berjalan seiring dengan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (30/9/2026), yang mengangkat tema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance.”
Kegiatan tersebut dibuka Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim dan dihadiri jajaran pimpinan fakultas, pejabat Komisi Yudisial, termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, serta lebih dari 500 mahasiswa.
Abdul Chair mengatakan kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, tekanan politik maupun kepentingan ekonomi sebagai bagian dari prinsip pemisahan kekuasaan.
Namun, menurut dia, independensi tidak berarti kebebasan tanpa batas.
“Independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi dari satu mata uang,” demikian pokok pemaparan dalam kuliah umum tersebut.
Ia menilai independensi tanpa akuntabilitas dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, keseimbangan antara kebebasan peradilan dan pertanggungjawaban kepada publik diperlukan untuk membangun public trust terhadap lembaga peradilan.
Peran Komisi Yudisial
Abdul Chair juga menekankan posisi Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan etika hakim. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga membutuhkan legitimasi moral di tengah masyarakat.
Dalam konteks itu, KY memiliki peran dalam pengawasan etik hakim sekaligus mendukung terwujudnya kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individual hakim.
Kemerdekaan hakim, kata dia, pada dasarnya bukan hak istimewa, melainkan bagian penting dari jaminan bagi warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak.
Ia mengaitkan independensi peradilan dengan kualitas good governance. Pemerintahan yang baik, menurutnya, membutuhkan sistem hukum dan peradilan yang efektif, independen dan imparsial.
Lima unsur penting good governance yang disoroti meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi dan penegakan hukum.
Menurut dia, kelima unsur tersebut akan sulit diwujudkan apabila lembaga peradilan rentan terhadap intervensi maupun korupsi.
Keadilan dan Pancasila
Abdul Chair juga menghubungkan independensi peradilan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, sila keempat mengenai demokrasi dan akuntabilitas, serta sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, peradilan yang bebas dari tekanan kekuasaan dan kepentingan modal diperlukan agar akses terhadap keadilan dapat diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Ia mengatakan penguatan integritas etik hakim dan perlindungan terhadap independensi peradilan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia.
Dengan peradilan yang mandiri, akuntabel dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sistem hukum diharapkan dapat mendukung pemerintahan yang lebih transparan, efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.

