PERADI Profesional Beri 7 Masukan ke DPR untuk RUU Hukum Perdata Internasional

Reporter Burung Hantu
PERADI Profesional menyampaikan masukan dan tujuh rekomendasi strategis dalam RDPU bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menyampaikan sejumlah masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Masukan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, mengatakan Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks.

- Iklan Google -

Menurutnya, pertumbuhan investasi asing, transaksi digital, hingga arbitrase internasional menuntut sistem hukum nasional yang lebih modern.

“Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” kata Harris dalam RDPU.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menjelaskan, hingga kini pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai peraturan, yurisprudensi, dan praktik peradilan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk dalam penentuan kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan putusan pengadilan asing.

Ia menyebut masukan yang disampaikan PERADI Profesional merupakan hasil kajian yang membandingkan ketentuan hukum nasional dengan berbagai instrumen hukum internasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan tujuh rekomendasi strategis yang diusulkan kepada Pansus DPR.

- Iklan Google -

Pertama, memperluas ruang lingkup RUU HPI melalui penambahan klausul pada Pasal 4 ayat (2) agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.

Kedua, memperjelas hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pancasila serta hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  PERADI Profesional Raih Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Perkuat Pendidikan Advokat

Ketiga, mengatur secara rinci mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, mulai dari persyaratan, tata cara, batas waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, hingga alasan penolakan eksekusi.

Keempat, menyusun mekanisme kerja sama peradilan lintas negara, termasuk pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antarotoritas hukum.

Kelima, menyelaraskan RUU HPI dengan berbagai regulasi sektoral seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.

Keenam, memastikan penerapan konvensi internasional tetap mengikuti mekanisme hukum nasional serta tidak mengesampingkan kepentingan nasional.

Ketujuh, memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum melalui peningkatan kompetensi hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya.

PERADI Profesional berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam pembahasan RUU HPI sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mampu menjawab tantangan hukum perdata internasional di Indonesia.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *