Komisi II DPR Soroti Legalitas Aset Pemda dan Percepatan Program Persampahan di Sulawesi

Reporter Burung Hantu
Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah membahas legalitas aset dan penguatan tata kelola pemerintahan di Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026.

MEDIA PESAN – Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset daerah untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan, sekaligus memperkuat tata kelola barang milik daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk sejumlah daerah di Pulau Sulawesi.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan sejumlah aset pemerintah daerah masih menghadapi persoalan legalitas dan sengketa, termasuk tanah di kawasan Sudiang yang saat ini digunakan untuk pembangunan stadion.

- Iklan Google -

Menurut Andi, dukungan pemerintah pusat diperlukan untuk memperkuat regulasi dan mempercepat proses sertifikasi sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh aset daerah memiliki sertifikat.

Ia mengatakan anggaran untuk proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat telah disiapkan melalui APBN tanpa biaya bagi pemerintah daerah.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Rifqinizamy juga menilai percepatan legalisasi aset diperlukan untuk mengurangi risiko sengketa pertanahan antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan program LSDP yang berfokus pada pengelolaan persampahan terintegrasi. Program yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bappenas itu diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi.

Secara simbolis, program tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

- Iklan Google -

Rifqinizamy mengatakan bantuan LSDP dapat mencapai sekitar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar per kabupaten, bergantung pada kapasitas produksi sampah dan ketentuan program.

Baca Juga:  Muh. Yusuf R Gencarkan Kampanye Tatap Muka di Baraka: Dukung Pertanian dan Kesejahteraan Warga

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan keberhasilan program berbasis performance-based grant tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah daerah dengan DPRD, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga meminta kepala daerah bergerak cepat dalam menyiapkan dan mengawal pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Kegiatan di Makassar itu dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, jajaran Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, para kepala daerah se-Pulau Sulawesi serta unsur Forkopimda.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *